BORNEONEWS, Sukamara - Ketua KPU Sukamara Mat Saleh mengatakan, menghadapi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara tahun 2018, berbagai tahapan sudah dilakukan, baik dalam persiapan internah maupun kesiapan regulasi pemilihan.
"Sebagaimana yang telah di sanpaikan Oleh KPU RI dan yang tercantum dalam PKPU Nomor 1 tahun 2017, bahwa hari dan tanggal pemungutan suara untuk Pilkada Serentak gelombang III sudah ditentukan," ujar Mat Saleh, Kamis (19/10/2017).
Menurut Saleh, pemungutan suara Pilakda akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 27 Juni 2018. Sehingga masih menyisakan waktu kurang lebih 8 bulan atau sekiat 253 hari lagi dari sekarang.
"Kita suda melaksanakan persiapan internal, yaitu meningkatkan pemahaman kepememiluan kepada seluruh Sumber Daya Manusoa (SDM) kami, penyiapan anggaran bersama pemeri tah daerah, sampai dengan kesiapan regulasi pemilihan," kata dia. (NORHASANAH/B-5)








