BORNEONEWS, Sukamara - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara, Mat Saleh mengatakan, pihaknya telah menetapkan delapan pedoman teknis dalam pelaksanaan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara tahun 2018 mendatang.

"Delapan pedoman teknis tersebut terkait program, tahapan dan jadwal, pemutakhiran data dan daftar pemilih, tata kerja, tata cara pencalonan, tata cara kampanye, dana kampanye dan sosialiasi, pendidikan pemilih dan permas," kata Mat Saleh pada Launchibg Pilkada Sukamara, Kamis (19/10/2017).

Menurut Saleh, semua informasi yang pihaknya sampaikan dapat dilihat di website resmi KPU Sukamara. Website tersebut cukup membantu masyarakat yang ingin mencari informasi tentang Pilgub Sukamara. "Website ini cukup membantu kami dalam menjamin keterbukaan publik dan juga membantu pihai-pihak yang memerlukan informasi," ujarnya.

Mat Saleh mengatakan, menghadapi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara tahun 2018, berbagai tahapan sudah dilakukan, baik dalam persiapan internah maupun kesiapan regulasi pemilihan. (NORHASANAH/B-2)