SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - MS harus berurusan dengan hukum lantaran menggelapkan uang puluhan juga milik Toko Edi Jaya di mana ia bekerja, bahkan pengakuannya uang itu ia gunakan untuk kepentingan pribadinya.

"Uangnya sudah habis saya gunakan, semuanya untuk kepentingan pribadi," kata tersangka kepada JPU Kejari Kotim, Budi Sulistyo saat pelimpahan berkas tahap II.

Pengakuan Syafi'i modus kejahatannya itu ia lakukan memanfaatkan jabatannya sebagai sales di Toko Edi Jaya tersebut. Tugasnya selain sebagai pengorder barang juga menerima pembayaran para konsumen.

Perbuatan tersangka itu ia lakukan pada Februari-Juli 2017. Setiap ada pemesanan barang dari konsumen ia mengordernya dan meminta kasir perusahaan. Delpianingsih untuk dibuatkan nota atau faktur penjualan.

Setelah barang pesanan dibayar oleh konsumen tersangka tidak menyetorkannya kepada kasir hingga saat dilakukan perhitungan korban alami kerugian sekitar Rp66.375.000

Atas perbuatannya ini warga Jalan DI Panjaitan gang Ketapi 5, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim dianggap melakukan pidana penggelapan dalam pekerjaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP. (NACO/B-5)