BORNEONEWS, Sampit - MS harus berurusan dengan hukum lantaran menggelapkan uang puluhan juga milik Toko Edi Jaya di mana ia bekerja, bahkan pengakuannya uang itu ia gunakan untuk kepentingan pribadinya.
"Uangnya sudah habis saya gunakan, semuanya untuk kepentingan pribadi," kata tersangka kepada JPU Kejari Kotim, Budi Sulistyo saat pelimpahan berkas tahap II.
Pengakuan Syafi'i modus kejahatannya itu ia lakukan memanfaatkan jabatannya sebagai sales di Toko Edi Jaya tersebut. Tugasnya selain sebagai pengorder barang juga menerima pembayaran para konsumen.
Perbuatan tersangka itu ia lakukan pada Februari-Juli 2017. Setiap ada pemesanan barang dari konsumen ia mengordernya dan meminta kasir perusahaan. Delpianingsih untuk dibuatkan nota atau faktur penjualan.
Setelah barang pesanan dibayar oleh konsumen tersangka tidak menyetorkannya kepada kasir hingga saat dilakukan perhitungan korban alami kerugian sekitar Rp66.375.000
Atas perbuatannya ini warga Jalan DI Panjaitan gang Ketapi 5, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim dianggap melakukan pidana penggelapan dalam pekerjaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP. (NACO/B-5)
Uang Tagihan Puluhan Juta Digunakan Sales Ini untuk Kepentingan Pribadi
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Hujan Deras Guyur Sejumlah Lokasi di Taman Nasional Tanjung Puting
Putin Bantah Tudingan Rusia Provokasi Demonstrasi di Kawasan Eropa
Waka KPK Usulkan Kewenangan Rampas Aset Pejabat Tak Tercantum di LHKPN
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Komentar (0)
Memuat komentar…







