BORNEONEWS, Palangka Raya - Sumbangan Pihak Ketiga (SPK) yang diatur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dengan Pergub Nomor 27 Tahun 2017 masih menyisakan kajian mendalam.

Dimana prosesnya sedang dalam kajian beberapa institusi, termasuk kementerian di Jakarta. Sementara di sisi lain uang yang masuk dari SPK ke kas daerah sudah mencapai belasan miliar.

Terkait masuknya SPK ini dalam struktur APBD Kalteng, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalteng masih belum dapat bersikap atas masalah tersebut.

Sebagai lembaga sah milik negara yang bertugas sebagai auditor keuangan daerah, BPK RI Kalteng ketika ditanya apa status pemasukan daerah dari SPK yang sudah masuk ke kas daerah di Bank Kalteng, enggan memberikan pernyataan tegas terkait langkah Pemprov yang sempat mengumpulkan SPK tersebut.

Kepala Sub Auditor BPK Kalteng II Muhammad Suharyanto menandaskan produk regulasi yang harus dirampungkan terlebih dulu dan BPK akan mengaudit jika sudah pada waktunya nanti.

Selama ada aturan yang jelas sebagai dasar, maka BPK tidak persoalkan. Suharyanto hanya berkutat pada persoalan legalitas atau kabar terkahir mengenai dasar hukum pemungutan sumbangan yang kini masih berstatus disetop sementara selama evaluasi.

"Kita fokus pada pengelolaannya. Kalau soal sumbernya dan terjadi sengketa terhadap pengumpulan sumbangan pihak ketiga, BPK tidak masuk areal itu. Ada Kementerian Dalam Negeri maupun Hukum dan HAM yang bisa menjelaskan apakah pengumpulan sumbangan dari pihak ketiga diperbolehkan atau tidak," ujarnya saat media relation, Kamis (19/10/2017).

Menurut dia, apabila semua pihak menyetujui dan menyepakati pengumpulan tersebut dalam bentuk regulasi dan tidak menyalahi aturan yang lebih tinggi misalnya, maka BPK masuk ke dalam sistem pengelolaan keuangan.

Mengenai apakah sumbangan pihak ketiga tersebut sudah sempat masuk ke APBD Kalteng, maka BPK akan melihat secara rinci serta bersumber dari mana saja.

"BPK RI nantinya akan melihat semua regulasi yang berkaitan dengan sumbangan. SPK ini harus mengacu pada aturan yang lebih tinggi, bila dirasa berlawanan dengan aturan tersebut akan menjadi persoalan. Karena dasar untuk mengumpulkan sumbangan pihak ketiga itu sudah ada. Apakah itu berbentuk komitmen dan sesuai dengan hukum yang lebih tinggi, tentunya akan dilihat," tukasnya.

Sayangnya saat ditanya mengenai penggunaan uang SPK yang terlanjur masuk apakah boleh digunakan untuk belanja pemerintah? dia tampak tidak menjawab dengan tegas dan lugas.

Sebelumnya Pelaksana Tugas Sekda Kalteng, Mugeni mengatakan Pergub 27 itu bukan dicabut melainkan disetop sementara selama masa tahap revisi untuk disempurnakan, termasuk melengkapi konsideran yang ada.

Belasan miliar rupiah yang sudah sempat diterima dari pihak ketiga tersebut masuk kas daerah, tidak liar, dan belum digunakan. (ROZIQIN/B-6)