BORNEONEWS, Sampit - Ka dijatuhi hukuman selama 16 bulan penjara, setelah menganiaya Andreansyah karena disebut-sebut menyelingkuhi istrinya.
"Saudara divonis 16 bulan penjara terima atau tidak, atau masih pikir-pikir," tanya hakim Paisol usai membacakan putusannya yang kemudian dijawab terdakwa dengan menerima.
Hakim menilai Ka terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 351 KUHP sebagaimana yang didakwakan JPU Kejari Kotim, Budi Sulistyo. Sementara sidang lalu JPU menuntut Ka dengan pidana 2 tahun penjara.
Ka melakukan pembacokan pada Kamis (25/5/2017) di Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim di depan rumah Uca. Awalnya, terdakwa keluar dari tempat tinggalnya tidak jauh dari lokasi kejadian.
Saat itu terdakwa membawa parang dan senter berencana mau mencari ikan. Tiba-tiba dia bertemu dengan korban tengah mengendarai sepeda motor singgah di depan rumah Uca. Setelah berdekatan, Ka mencabut parang dari sarungnya dan tanpa banyak basa basi mengarahkan ke dagu korban, namun saat itu korban langsung membalikan badannya. Tidak puas terdakwa kembali membacok bagian kepala korban hingga mengeluarkan darah segar.
Merasa puas terdakwa langsung pergi dan menuju ke rumah kepala desa setempat Kadir menyerahkan diri setelah mengaku membacok korban. (NACO/B-11)
Aniaya Selingkuhan Istri, Ka Dihukum 16 Bulan Penjara
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Selidiki Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Pegawai di Koperasi Simpan Pinjam
Wembanyama Bawa Spurs Kalahkan Mavericks 122-106
Imam Besar: Serangan Berulang ke Mekkah Bongkar Niat Kriminal Houthi
Kemenpar-BPOLBF Gandeng Agen Wisata Tiongkok Perluas Pasar Labuan Bajo
Mendagri Prancis: Ribuan Orang Ditahan saat Demonstrasi Lanjutan
Dua Tunggal Putri Indonesia Gagal ke Final Indonesia Masters
Komentar (0)
Memuat komentar…







