BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas menyatakan, calon kepala desa terpilih namun masih tersangkut masalah kemungkinan besar tidak bisa dilantik.

"Wacananya para calon terpilih, bila masih bermasalah terkait pilkades, maka bisa tidak dilantik," katanya, Selasa (1/8/2017).

Menurut Ampera, permasalahan Pilkades hendaknya dirampungkan terlebih dahulu selama tujuh hari kalender sejak penetapan calon terpilih. Jika masih belum selesai, maka dianggap masih bermasalah.

Hingga kini, permasalahan pilkades di 87 desa di Kabupaten Barito Timur terus ditampung.

Jadwal pelantikan calon kepala desa terpilih dipastikan sebelum 17 Agustus 2017. Sedangkan calon kepala desa bermasalah akan dilantik setelah masalahnya selesai.

Berdasarkan informasi, ada beberapa calon kepala desa melaporkan permasalahan Pilkades di daerahnya dengan dalil terjadi "politik uang" hingga gratifikasi pilkades.

Pemerintah Kabupaten Barito Timur merespon dengan membentuk tim terpadu untuk menelusuri laporan kecurangan dalam pilkades tersebut. (KBA)