BORNEONEWS, Sampit - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 79 desa di Kabupaten Kotawaringin Timur dijadikan sebagai hari libur bersama. Kendati demikian, untuk desa yang tidak melaksanakan pilkades tetap melakukan kegiatan seperti biasa.
"Silahkan atur sendiri, yang wajib libur itu karyawan yang di daerahnya ada pilkades. Kalau tidak ada, silahkan kalau mau bekerja," kata plt Sekda Kotim, H Halikinnor, Jumat (20/10/2017).
Menurut Halikinnor, pemkab tidak ingin ada perusahaan di desa yang tidak melaksanakan pilkades diliburkan. Sebab perusahaan bisa dirugikan, termasuk karyawannya, yang pada akhirnya bisa menuntut ke pemkab.
"Tinggal diatur saja antara karyawan dengan perusahaan sistemnya biar sama-sama tidak dirugikan," kata dia.
Sementara itu, libur bersama tidak hanya diberlakukan untuk kalangan tertentu saja. Aktivitas sekolah diliburkan, agar guru di desa yang melaksanakan pilkades bisa menggunakan hak pilih mereka.
Libur ini sudah disampaikan melalui edaran Bupati Kotim serta ditindaklanjuti dengan surat dari instansi terkait yakni pada 21 Oktober 2017. (NACO/B-11)
"Silahkan atur sendiri, yang wajib libur itu karyawan yang di daerahnya ada pilkades. Kalau tidak ada, silahkan kalau mau bekerja," kata plt Sekda Kotim, H Halikinnor, Jumat (20/10/2017).
Menurut Halikinnor, pemkab tidak ingin ada perusahaan di desa yang tidak melaksanakan pilkades diliburkan. Sebab perusahaan bisa dirugikan, termasuk karyawannya, yang pada akhirnya bisa menuntut ke pemkab.
"Tinggal diatur saja antara karyawan dengan perusahaan sistemnya biar sama-sama tidak dirugikan," kata dia.
Sementara itu, libur bersama tidak hanya diberlakukan untuk kalangan tertentu saja. Aktivitas sekolah diliburkan, agar guru di desa yang melaksanakan pilkades bisa menggunakan hak pilih mereka.
Libur ini sudah disampaikan melalui edaran Bupati Kotim serta ditindaklanjuti dengan surat dari instansi terkait yakni pada 21 Oktober 2017. (NACO/B-11)








