BORNEONEWS, Sukamara - Wakil bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan, naiknya harga pasir yang dijual oleh para pengusaha Galian C berdasarkan kesepakatan yang telah ditetapkan secara bersama. "Hal tersebut hasil musyawarah dari pengusaha, seperti pick up dan kuari. Dimana pihaknya sepakat untuk menaikkan harga pasir," jelas Windu Subagio saat dihubungi Borneonews, Sabtu (21/10/2017).
Menurut Windu, hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Sukamara, bahwa harga pasir belum pernah mengalami kenaikan harga selama beberapa tahun terakhir. "Jadi kenaikan ini bukan karena adanya penertipan, tetapi karena memang dievaluasi dan perlu serta di anggap pantas untuk dinaikkan," ucapnya.
Windu menjelaskan, dengan kenaikan harga pasir tersebut, dirinya merasa harga yang ditetapkan tidak begitu memberatkan maayarakat, mengingat harnyanya masih terbilang murah jika dibanding dari daerah lainnya. "Jika saya banding-bandingkan, harga pasir ditempat kita rata-rata lebih murah dari tempat lainnya," ujar Windu.
Berdasarkan informasi, harga pasir saat ini mencapai Rp350 ribu per truk dan Rp130 ribu per pick up, dimana harga sebelumnya hanya Rp300 ribu saja dan Rp90 ribu saja. (NORHASANAH/B-8)
Kenaikan Harga Pasir Berdasarkan Kesepakatan Para Pengusaha
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Perkuat Ekonomi Keluarga, Pemkab Gumas Tingkatkan Kapasitas Perempuan
Sekolah Rakyat Gumas Beri Akses Pendidikan Gratis bagi 351 Siswa
Kabut Asap Masih Tebal, Gunung Mas Usulkan 100 Sumur Bor dan 12 Mobil Damkar
Bupati Gunung Mas Hentikan Operasional PBS Ini, Dorong Segera Penuhi Hak Masyarakat
Kekurangan Armada, Gunung Mas Usulkan 100 Sumur Bor dan 12 Mobil Damkar
Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Gunung Mas Naik, Pemkab Dorong Korban Berani Melapor
Komentar (0)
Memuat komentar…







