BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepemilikan Kartu identitas anak (KIA) menjadi salah satu syarat untuk Kota Layak Anak. Sedangkan di Kota Palangka Raya, hal ini belum bisa diwujudkan.
"Salah satu indikator yang harus segera dipenuhi adalah hak anak untuk mendapatkan KIA. Faktanya hingga saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya belum bisa menerbitkan KIA," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BPMP2A-KB) Kota Palangka Raya, Tiur Simatupang kepada Borneonews, Sabtu (20/10/2017).
Ketidakmampuan ini, menurut Tiur, menjadi pengurang untuk mendapatkan skor nilai kota layak anak. "Sampai sekarang nilai kita masih 150 padahal minimal memiliki nilai 500 untuk menjadi Kota Layak Anak. Makanya kita mulai menyusun strategi melengkapi indikator yang dibutuhkan," sebut Tiur.
Menurut Tiur, agar indikator KIA ini mendapatkan nilai, maka rencananya saat peringatan Hari Anak tingkat Provinsi Kalimantan Tengah nanti akan diserahkan secara simbolis KIA kepada perwakilan anak oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palangka Raya. (TESTI PRISCILLA/B-8)
Kepemilikan KIA Salah Satu Syarat Kota Layak Anak
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Palangka Raya Terima Banpres Rp10 Miliar
Menkes Ingin Jadikan Bus Oksigen Pemko Palangka Raya sebagai Pilot Project Penanganan ISPA
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Komentar (0)
Memuat komentar…







