Anggota Komisi B ini mengatakan bahwa keberadaan parkir yang kerap menjadi keluhan masyarakat ini biasa berkeliaran pada hari Minggu, saat kegiatan car free day. Terutama di Jalan Yos Sudarso maupun Jalan Iman Bonjol yang berdekatan dengan bundaran besar Palangka Raya, sebagai pusat kegiatan car free day. "Kan jelas kalau kawasan itu bebas parkir, maka kalau ada juru parkir yang menarik biaya maka itu sudah melanggar aturan," kata Alfian lagi.
Namun, lanjut Alfian, pada kenyataan masyarakat harus bayar atau dipungut parkir. Inilah yang disebut Alfian tidak hanya merugikan masyarakat namun juga merugikan daerah karena tidak menjadi pendapatan daerah. "Silakan saja ada pungutan parkir tapi harus jelas, terutama legalitas resminya. Terpenting adalah kontribusinya untuk pemasukan daerah," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-8)








