BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyidik Unit Kecelakaan Satuan Lalu Lintas Polres Palangka Raya menetapkan pengemudi mobil tangki dengan nomor polisi B 9148 SFA, EW (30), warga Jalan Dusun Pendawai, Desa Tumbang Tarusan, Kabupaten Pulang Pisau, sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di ruang tahanan Polres Palangka Raya," kata Kasat Lantas Polres Palangka Raya, AKP Suprapto kepada borneonews.co.id, Sabtu (21/10/2017).
Penetapan tersangka tersebut karena EW dinyatakan bersalah lantaran menabrak lalu melindas perempuan yang sedang berjalan kaki, Dariati (26) hingga mengakibatkan bagian kepalanya remuk.
Korban tewas seketika di lokasi kejadian di Jalan Mahir Mahar lingkar luar persisnya depan muara Jalan Nansanurai, Jumat (20/10/2017) sekitar pukul 15.30 WIB.
Penyebab EW bisa menabrak karena gara-gara ia memegang handphone untuk membuka SMS. Padahal, kala itu dalam kondisi kecepatan tinggi. Pascakejadian, bukannya bertanggung jawab tapi EW malah langsung kabur. Namun berkat penyelidikan anggota, ia akhirnya ditangkap di Jalan Samratulangi. (BUDI YULIANTO/B-5)








