BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Berkas perkara BD seorang anggota dewan yang diduga melakukan pengrusakan rumah jabatan Bupati Kapuas terancam pidana kurungan 12 tahu penjara.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, Ario Wicaksono saat dihubungi via telepon seluler mengatakan jika berkas perkara BD sudah masuk tahap P21.
"Berkasnya sudah kami terima dari penyidik polres," kata Ario, Minggu (22/10/2017). Meski berkas dan barang buktinya sudah dilimpahkan, tapi pihaknya masih koordinasi dengan penyedik Polres Kapuas.
Apakah dalam waktu dekat BD ditahan? Ario menjawab kalau mengacu pada pasal yang disangkan dari penyidik dan jaksa secara subyektif maka bisa lakukan penahanan. Saat ini BD dijerat Pasal 406 ayat 1 junto Pasal 200 ayat 1 KUHP. (DJIMMI NAPOLEON/B-6)
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, Ario Wicaksono saat dihubungi via telepon seluler mengatakan jika berkas perkara BD sudah masuk tahap P21.
"Berkasnya sudah kami terima dari penyidik polres," kata Ario, Minggu (22/10/2017). Meski berkas dan barang buktinya sudah dilimpahkan, tapi pihaknya masih koordinasi dengan penyedik Polres Kapuas.
Apakah dalam waktu dekat BD ditahan? Ario menjawab kalau mengacu pada pasal yang disangkan dari penyidik dan jaksa secara subyektif maka bisa lakukan penahanan. Saat ini BD dijerat Pasal 406 ayat 1 junto Pasal 200 ayat 1 KUHP. (DJIMMI NAPOLEON/B-6)








