BORNEONEWS, Sukamara - Bagi masyarakat Kabupaten Sukamara yang merasa masa aktif Kartu Tanda Penduduk Elektornik (e-KTP)-nya telah habis, tidak perlu mengajukan permohonan untuk perpanjangan masa berlaku, mengingat e-KTP terlah berlaku seumur hidup.

"Kita mendapat surat edaran dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, bahwa KTP yang masa berlakunya sudah habis tidak bisa melakukan pembaharuan," kata Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana (Dukcapil-KB) Sukamara, Gusti Usman Effendi, Senin (23/10/2017).

Menurut Gusti, masyarakat masih tetap bisa melakukan pengajuan pergantian baru, namun hanya untuk perubahan status, pindah alamat dan lainnya.

"Meskipun kita sudah sampaikan kepada masyarakat, namun masih banyak yang mengajukan permohonan untuk merubah e-KTP nya menjadi berlaku seumur hidup." ujarnya.

Lanjut Gusti, meskipun begitu, pihaknya tetap melayani permohonan tersebit, karena yang mengajukan bukan hanya warga dalam kota namun dari kecamatan lainnya.

"Kita tidak ingin mengecewakannya, karena jarak tempuh yang dilalui cukup jauh," jelas Gusti. (NORHASANAH/B-5)