BORNEONEWS, Sukamara - Wakil Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan, agar roda pemerintahan di Desa Sukaraja bisa terus berjalan, pihaknya menunjuk pejabat sementara dalam mengisi dan menjalankan pemerintahan. Keputusan ini diambil setelah sang kepala desa definitif tersangkut kasus hukum.
"Karena kepala desanya sedang menghadai proses hukum, maka pemerintah melalukan pemberhentian sementara," kata Windu Subagio, Senin (23/10/2017).
Menurut Windu, adanya proses hukum yang harus dijalani Kades Sukaraja, membuat proses pelaksanaan ABBDes setempat terhambat bahkan tidak bisa berjalan.
"Dengan adanya penunjukan pejabat sementara, dalam waktu yang tidak lama pelaksanaan APBDes Sukaraja sudah bisa dilaksanakan," ujar Windu.
Sebelumnya, anggota DPRD Sukamara M Iskak minta agar Pemkab Sukamara dapat memberikan solusi bagi desa yang belum bisa mencairkan Anggaran Dana Desa (ADD).
"Mohon tanggapan dan solusi dari Pemda Sukamara terkait dengan ADD Desa Sukaraja, Kecamatan Sukamara yang sampai saat ini tidak dapat dimanfaatkan dan dicairkan," pinta M Iskak. (NORHASANAH/B-5)








