BORNEONEWS, Nanga Bulik - Fransiskus Xaverius (FX) Perwiragato mengaku telah mendapatkan surat tugas dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan berkaitan dengan proses yang harus dilaluinya dalam tahapan akhir penjaringan sebagai calon Bupati di Pilkada Lamandau 2018.

Surat tugas yang ditandatangani pengurus DPP PDI Perjuangan yakni Bambang DH (Ketua DPP PDI P) dan Hasto Kristiyanto (Sekretaris Jenderal) itu, dikalim Perwiragato sebagai keputusan akhir PDI Perjuangan dalam proses penjaringan perihal siapa bakal calon yang diutus di Pilkada Lamandau 2018.

"Betul, pada hari Jumat (20/10/2017) lalu saya terima suratnya (Surat Tugas) dari pengurus DPP PDI Perjuangan langsung di Jakarta. Surat tersebut berisi tentang tiga instruksi bagi saya sebagai Calon Bupati Lamandau dari PDI Perjuangan," katanya saat dimintai konfirmasi, Senin (23/10/2017).

Ketua DPC PDI Perjuangan Lamandau itu juga menyebut, surat tugas dari DPP PDI Perjuangan bernomor 1609/ PILKADA/DPP/X/2017 tertanggal 19 Oktober 2017 itu sekaligus merupakan bukti dari keputusan DPP PDI Perjuagan tentang bakal calon yang terpilih dari proses penjaringan bakal calon yang berlangsung selama ini. "Kalau saya memaknainya bahwa dengan adanya surat tugas ini berarti DPP PDI Perjuangan menyetujui dan menetapkan saya sebagai Calon Bupati pada Pilkada Lamandau tahun 2018," terangnya.

Tak hanya itu, kata dia lagi, saat berada di kantor DPP PDI Perjuangan hari Jumat lalu itu, ia juga memastikan kepada salahsatu pengurus DPP yakni Juliari Peter Hutabara yang kini menjabat sebagai Wakil Bendahara DPP PDI Perjuangan tentang kemungkinan calon lain yang juga di usung PDI Perjuangan pada Pilkada Lamandau. "Saat itu beliau (Juliari Peter Hutabara) menjawab, tidak ada."

Disinggung perihal surat tugas yang diterimnaya tidak ditandatangani langsung oleh ketua umum PDI Perjuangan yakni Megawati Soekarno Putri, Gato hanya menjawab bahwa surat tersebut bersifat sah. "Bu ketum (Megawati Soekarno Putri) memang tidak tandatangan, tapi ada ketua DPP PDI Perjuangan dan Sekjen tanda tangan di situ (di surat tugas itu), artinya menurut saya surat ini sudah sah, legal formalnya memenuhi. Kita juga memahami bahwa Bu Mega banyak kesibukan," katanya.

Meski begitu, Gato juga tidak menampik bahwa surat tugas yang diperolehnya dari PDI Perjuangan itu bukanlah surat rekomendasi. Sifat dan fungsi dari keduanya pun dinilai memiliki perbedaan. "Bunyinya memang Surat Tugas, bukan Surat Rekomendasi. Keduanyapun bagi saya memiliki perbedaan fungsi," tandasnya.

Ia menambahkan, jika surat tugas berarti partai menugaskan saya yang telah ditetapkan sebagai calon bupati dari PDI Perjuangan untuk menjalankan tugas-tugas yang diintruksikan. Sedangkan Surat Rekomendasi itu adalah surat berkaitan dengan orang yang resmi direkomendasikan dari DPP PDI Perjuangan untuk persyaratan ke KPU.

"Itu akan akan saya dapat setelah saya dinyatakan melaksanakan semua tugas yang saat ini diinstruksikan ke saya. Artinya, tiga intruksi sebagaimana tertuang dalam surat tugas yang harus saya jalankan adalah syarat untuk mendapatkan (surat) rekomendasi," ujarnya.

Sementara itu, tiga intruksi sebagaimana yang tercantum dalam surat tugas itu adalah :

1. Melaksanakan Konsolidasi Pemenangan Pilkada dengan DPD, DPC, PAC, Anak Ranting dan seluruh petugas PDI Perjuangan di Kabupaten Lamandau dalam waktu dua minggu setelah surat ini diterbitkan.

2. Bersama dengan DPD dan DPC PDI Perjuangan mengusulkan pasangan Calon Wakil Bupati Kabupaten Lamandau yang berasal dari kader PDI Perjuangan atau tokoh-tokoh yang mempunyai kesejarahan dengan PDI Perjuangan atau berdasarkan pemetaan politik di Lamandau.

3. Menyiapkan koalisi partai pendukung yang memenuhi syarat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau pada Pilkada Serentak tahun 2018 di KPU Kabupaten Lamandau, sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (HENDI NURFALAH/B-2)