BORNEONEWS, Sukamara - Wakil Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan, dari 23 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah ditetapkan, terdapat beberapa Propemperda yang kemungkinan tidak akan selesai tahun ini.

"Terdapar beberapa buah Propemperda yang belum dimungkinkan untuk selesai," kata Windu Subagio, Senin (23/10/2017).

Menurut Windu, ada beberpa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang harus dilakukan penyesuaian dan pendalaman substansi dan materi dengan peraturan perundang-undangan.

"Sehingga dengan waktu yang tersisa pada tahun ini, dirasa tidak memungkinkan untuk dapat diselesaikan," ujar Windu.

Sementara itu, ada sejumlah Raperda yang harus segera ditetapkan pada tahun ini guna menunjang keberlangsungan pelaksanaan urusan pemerintahan.

"Tetapi Raperda tersebut belum termuat dalam Propemperda tahun ini," ujar Windu.

Sebelumnya, sebanyak 4 buah Raperda telah ditetapkan, yakni Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Raperda tentang pembentukan produk hukum desa, Raperda tentang kelembagaan adat dayak dan Raperda tentang retribusi perpanjangan ijin mempekerjakan tenaga asing. (NORHASANAH/B-5)