BORNEONEWS, Sukamara - Wakil Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan, pemerintah kabupaten telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan proses penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) sesuai dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
"Kita juga telah memerintahkan kepada seluruh Kepala SOPD agar berkoodinasi dengan bagian untuk melakukan percepatan penyelesaian raperda yang telah diprogramkan," ujarnya.
Ia berharap, dalam waktu tidak lama raperda tersebut bisa segera diselesaikan. "Kita akui bahwa memang terdapat beberapa raperda yang masih dalam proses penyelesaian," ucapnya.
Dikatakannya, sebanyak empat buah raperda telah disetujui dan dilakukan penandatangan persetujuan antara pemkab dan DPRD.
"Empat buah raperda yang telah ditetapkan yakni tentang pengelolaan barang milik daerah, tentang pembentukan produk hukum desa, tentang kelembagaan adat Dayak, dan tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing," sebut Wakil Bupati. (NORHASANAH/B-3)








