BORNEONEW, Puruk Cahu – Kepala Desa (Kades) Puruk Batu, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya (Mura), Ayansyah menganggap Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada di desanya tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan harus diberhentikan.
Menurut Ayansyah, Ketua BPD Desa Puruk Batu atas nama Wanto hampir tidak pernah menjalankan tugasnya sebagai penyerap aspirasi masyarakat desa yang berkaitan dengan program pembangunan.
“Wanto cuma tahu gajinya saja tanpa memperdulikan kewajibannya sebagai Ketua BPD,” ungkap Ayansyah ketika berbicara dengan beberapa awak media yang ditemuinya di Kota Puruk Cahu, Senin (23/10/2017).
Ia menyontohkan Ayansyah tidak pernah sekali pun menyusun laporan hasil penyerapan usulan masyarakat untuk program pembangunan setiap tahunnya. Padahal, program ini didanai dengan dana desa dan BPD harus menjadi penyambung lidah masyarakat dalam menyampaikan usulan.
“Makanya hari ini tadi saya sudah menghadap langsung Wakil Bupati Murung Raya, Darmaji di kantornya dengan membicarakan masalah pemberhentian, tetapi Pak Wabup menyarakan ketemu pPk Bupati saja,” tambah Ayansyah.
Ayansyah mengaku segera mungkin akan menghadap Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph untuk segera menyarankan untuk dilakukan pengganti antar waktu (PAW) Ketua BPD Puruk Batu sebab dalam pengangkatan ketua maupun anggota BPD sepenuhnya ada di tangan bupati. (RISKI RIVALDO/B-8)
Kades Puruk Batu Minta Ketua BPD Diberhentikan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Akreditasi RSUD Puruk Cahu Diminta Tak Sekadar di Atas Kertas
Layanan Adminduk Murung Raya Diperluas ke Kecamatan dan Desa
UMKM Murung Raya Didorong Kembangkan Usaha Jamur Tiram
Pemkab Murung Raya Perkuat Pencegahan Karhutla dari Tingkat Desa
Disdukcapil Murung Raya Perluas Kayanan Adminduk hingga Tingkat Desa
Kemenkum Kalteng Dampingi Murung Raya Susun Raperbup Penanggulangan Bencana
Komentar (0)
Memuat komentar…







