BORNEONEWS, Nanga Bulik - Soal surat tugas untuk calon kepala daerah yang dikeluarkan DPP PDI Perjuangan akhir-akhir ini ternyata sudah menjadi polemik dan isu nasional. Pasalnya, tak sedikit yang beranggapan bahwa surat tersebut bermakna rekomendasi atau keputusan dari DPP.

Masalah surat tugas yang hanya ditandatangani ketua DPP dan Sekretaris Jendral DPP PDI Perjuasngan itu juga ternyata sempat mendapat penyikapan langsung dari Ketua umum (Ketum) DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri, pada saat acara pengumuman bakal cagub dan cawagub di Kantor DPP PDI Perjuangan, Minggu (15/10/2017) lalu.

Hal itu seperti dimuat dalam salahsatu portal berita nasional www.medianusantaranews.com. Dalam salah satu beritanya dimuat bahwa surat rekomendasi untuk bakal calon kepala daerah harus ditandatangani langsung oleh dirinya selaku ketum partai berlambang kepala banteng moncong putih itu.

http://medianusantaranews.com/tidak-di-tanda-tangani-ketua-umum-rekomendasi-herman-hn-di-pertanyakan/

Sementara itu, bakal calon Bupati Lamandau, FX. Perwiragato, Senin (23/10/2017), mengklaim bahwa dirinya telah mendapatkan restu dari PDI Perjuangan untuk jadi Calon Bupati Lamandau di Pilkada 2018 mendatang dengan dibuktikan adanya surat tugas dari DPP PDI Perjuangan untuk dirinya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Lamandau itu juga menyebut, surat tugas dari DPP PDI Perjuangan bernomor 1609/ PILKADA/DPP/X/2017 tertanggal 19 Oktober 2017, itu sekaligus merupakan bukti dari keputusan DPP PDI Perjuagan tentang bakal calon yang terpilih dari proses penjaringan bakal calon yang berlangsung selama ini.

"Kalau saya memaknainya bahwa dengan adanya surat tugas ini berarti DPP PDI Perjuangan menyetujui dan menetapkan saya sebagai Calon Bupati pada Pilkada Lamandau tahun 2018," terangnya.

Meski begitu, ia membenarkan bahwa surat tugas itu bukanlah surat rekomendasi, melainkan syarat yang harus dirinya penuhi agar dapat surat rekomendasi dari DPP.

"Bunyinya memang Surat Tugas, bukan Surat Rekomendasi. Keduanyapun bagi saya memiliki perbedaan, jika surat tugas berarti partai menugaskan saya yang telah ditetapkan sebagai calon bupati dari PDI Perjuangan untuk menjalankan tugas-tugas yang diintruksikan, sedangkan Surat Rekomendasi itu adalah surat berkaitan dengan orang yang resmi direkomendasikan dari DPP PDI Perjuangan untuk persyaratan ke KPU, dan itu akan akan saya dapat setelah saya dinyatakan telah melaksanakan semua tugas yang saat ini diintruksikan ke saya," katanya.

Artinya, lanjut dia, tiga intruksi sebagaimana tertuang dalam surat tugas yang harus saya jalankan adalah syarat untuk mendapatkan (surat) rekomendasi.

Sementara itu, tiga intruksi sebagaimana yang tercantum dalam surat tugas itu adalah :

1. Melaksanakan Konsolidasi Pemenangan Pilkada dengan DPD, DPC, PAC, Anak Ranting dan seluruh petugas PDI Perjuangan di kabupaten Lamandau dalam waktu dua minggu setelah surat ini diterbitkan.

2. Bersama dengan DPD dan DPC PDI Perjuangan mengusulkan pasangan Calon Wakil Bupati kabupaten Lamandau yang berasal dari kader PDI Perjuangan atau tokoh-tokoh yang mempunyai kesejarahan dengan PDI Perjuangan atau berdasarkan pemetaan politik di Lamandau.

3. Menyiapkan koalisi partai pendukung yang memenuhi syarat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Lamandau pada Pilkada Serentak tahun 2018 di KPU Kabupaten Lamandau, sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(HENDI NURFALAH/B-8)