"Apalagi, dalam audit Inspektorat Kotim kepada 54 desa beberapa waktu lalu, masih ditemukan banyaknya indikasi pelanggaran dalam penggunaan dana desa," kata Handoyo, Senin (23/10/2017).
Selain itu kini pengawasan kepada dana desa tidak hanya dilakukan Kejaksaan Negeri Kotim, tetapi juga hingga kepolisian di tingkat polsek wajib mengawasinya dan menindaklanjuti.
Ke depannya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini kepala desa sangat berat beban tugas dan tanggung jawabnya, salah sedikit ujung-ujungnya mengarah pidana.
"Maka dari itulah untuk mengimbangi hal tersebut kita minta juga tenaga pendamping desa ini segera diturunkan," tegasnya.
Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur telah melakukan audit terhadap 54 desa dari total 168 desa di Kotim. Hasilnya, masih banyak terjadi kekurangan, penyimpangan, baik secara administrasi maupun keuangan dalam pengelolaan dana desa. (NACO/B-11)








