BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Letus Guntur menyampaikan, jumlah tenaga kerja asing (TKA) di daerah saat ini ada sebanyak 65 orang. Dan semua TKA tersebut sudah melapor sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jumlah TKA yang melapor ada perkembangan dari 29 menjadi 65 orang. Semua TKA bekerja di PLTU Desa Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan. IMTA (Izin Memekerjakan Tenaga Asing) sudah ada," kata Letus Guntur, Senin (23/10/2017).
Semua TKA yang kekerja di PLTU Tumbang Kajuei adalah warga negara Tiongkok atau Cina. Dan itu sudah disampaikan laporan kepada Bupati Gunung Mas tembusan ke Kapolres Gunung Mas, Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Perusahaan di Gunung Mas yang ada memekerjakan tenaga kerja asing, supaya melapor ke Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM," pesannya. (EPRA SENTOSA/B-11)








