BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sebanyak sembilan calon Kepala Desa terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2017 tidak dilantik. Hal tersebut karena tidak adanya undangan pelantikan.

Salah satunya seperti calon terpilih dari Desa Sumber Mulya, Apipudin, bingung atas keputusan pemerintah yang tidak melantik dirinya dan delapan kades lainnya. "Pelantikan kepala desa serentak pada Jumat lalu saya sama sekali tidak mendapat undangan. Saya juga tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Padahal dari hasil pemungutan suara sudah dipastikan menang," ungkap Apipudin, Selasa (24/10/2017).

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya bersama kuasa hukum berencana mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kapuas untuk meminta kejelasan. Memang, jelas dia, beberapa waktu yang lalu ada beberapa oknum yang tidak terima atas kekalahannya dalam pilkades melaporkan ke tim penyelesaian sengketa.

Oknum tersebut menggugat berkas pendaftaran calon kepala desa. Mereka juga menggungat tidak adanya surat penetapan calon terpilih dan menuduh adanya politik uamh. "Memang waktu itu saya mendaftar hanya menggunakan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU), karena ijazah belum keluar. Tuduhan money politik juga tidak benar, saya hanya petani tidak punya modal untuk main politik uang," sebut dia.

Terkait penetapan calon terpilih, pada 2015 lalu tiga kepala desa terpilih di Kecamatan Dadahup seperti Desa Bina Jaya, Desa Petak Batuah dan Desa Menteng Karya juga tetap dilantik oleh Bupati Kapuas, Ben Ibrahim. "Padahal mereka juga sama hanya menggunakan surat keterangan hasil pemilihan karena surat penetapan tidak dikeluarkan oleh panitia," tandasnya.

Dia berharap, di Bumi Tingang Menteng Panunjung Tarung ini semua dapat adil tanpa ada SARA, kesukuan, maupun etnis. Semua dilaksanakan dengan benar sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada.

Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMDes Kabupaten, Ibak mengatakan, hal tersebut sudah lumrah terjadi. "Karena ini kan ada dua kubu, antara yang kalah dan yang menang, jadi kalau ada celah (kasus) hal ini bisa saja terjadi," ungkapnya kepada sejumlah awak media.

Namun, dirinya menegaskan, pelantikan sembilan kepala desa yang tidak mendapat undangan tersebut prosesnya ditunda untuk sementara, karena adanya laporan terkait administrasi terhadap yang bersangkutan. "Ada gugatan, bahwa yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan ijazah yang aslinya, hanya surat keterangan lulus ujian," katanya.

Ditanya soal verifikasi saat mencalon menjadi Kepala Desa, mengapa yang bersangkutan bisa lolos dan terpilih lalu kemudian setelah terpilih malah digugat. "Itukan persoalannya ada di Panitia, kalau panitia sudah menyatakan lolos lalu membatalkan setelah itu, itu kan berbahaya juga, lalu ini menjadi persoalan," jawabnya.

Oleh karena itu, kata Ibak, persoalan ini diserahkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Apakah akan ada pemilihan ulang atau bagaimana kita masih menunggu putusan dari PTUN," sahutnya.

Persoalan-persoalan semacam ini, kata Ibak, hendaknya melihat seperti kasus-kasus di tahun sebelumnya. Bukan berarti Kades terpilih walau ada persoalan semacam ini wajib dilantik dulu, bisa juga ditunda dan menyelesaikan permasalahan yang ada dulu. "Itu tergantung putusan pengadilan," pungkasnya. (HAMDI/B-2)