BORNEONEWS, Kuala Kurun - Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana Kabupaten Gunung Mas pada 2015 lalu, ditemukan lebih dari 6.000 pasangan melakukan pernikahan usia anak.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Gunung Mas, Gumer, menyatakan tingginya angka perkawinan usia anak harus menjadi perhatian serius.
"Perkawinan usia dini atau usia anak berdampak kurang baik. Untuk itu kita harus bersama-sama mencegah terjadinya perkawinan usia dini di daerah ini," ujar Gumer kepada wartawan di ruang kerjannya, Selasa (24/10/2017).
Perkawinan usia dini akan mewariskan kemiskinan serta berdampak kurang baik terhadap kesehatan ibu dan anak. Pasalnya, bila melangsungkan perkawinan dini, anak akan putus sekolah. Di samping itu, belum matang dalam berumah tangga. Dengan demikian berpotensi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kita harapkan perkawinan usia anak terus berkurang, bahkan jangan ada lagi," tuturnya.
Gumer juga meminta peran dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, para orang tua, dan masyarakat supaya bersama-sama menanggulangi pernikahan usia anak di wilayah kabupaten bermoto Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini. (EPRA SENTOSA/B-3)








