BORNEONEWS, Sampit - Kalah dalam gugatan praperadilan, nampaknya tidak membuat pihak tersangka Marsius putus asa, bahkan ia sudah mempersiapkan peluru untuk melakukan perlawanan.
Menurut salah satu kuasa hukum tersangka Edward Siragih, pihaknya akan segara mengajukan gugatan secara perdata. Ia bekeyakinan bahwa sawit yang dipanen oleh Marsius tersebut di atas lahan miliknya sendiri yang diklaim oleh PT NSP.
"Kita akan lawan, tidak bisa kita biarkan sikap perusahaan seperti ini, itu hak masyarakat, makanya kita akan gugat secara perdata," kata Edward usai mendengarkan putusan praperadilan itu, Selasa (24/10/2017) di Pengadilan Negeri Sampit.
Edward yakin keadilan akan selalu berpihak pada yang benar, terlebih dikepemimpinan presiden Joko Widodo ini, sudah menjadi penegasan agar tidak ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan perusahaan kepada masyarakat.
"Masalah semacam ini sudah jadi perhatian presiden, kami akan terus melakukan upaya hukum, salah satunya melalui gugatan perdata ini nanti," tegas pengacara tersebut.
Marsius ditahan Polsek Kota Besi atas tuduhan pencurian sawit yang dilaporkan oleh PT NSP yang beroperasi di wilayah Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi. Hingga ia keberatan dan sempat melayangkan gugatan praperadilan meski hasilnya masih belum berpihak kepadanya. (NACO/B-5)
Kalah Praperadilan, Marsius Kembali Akan Lawan PT NSP
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







