SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka berusia 17 tahun terancam hukuman satu tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan oleh JPU Kejari Kotim, Lady Lanni Terore, Selasa (24/10/2017).

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Lady dihadapan hakim yang diketuai Ike Liduri.

Pria asal Kecamatan Mentaya Hulu harus berurusan dengan hukum lantaran menggelapkan motor rekannya sendiri yakni Andri. Ia melakukan perbuatannya pada Sabtu (20/5/2017) di Desa Tanjung Jariangau depan rumah Wanto.

Modus operandinya ia pura-pura pinjam motor korban jenis Yamaha MX King untuk membeli rokok namun langsung dibawanya kabur saat itu. Beruntung saat diamankan motor korban masih ada di tangan terdakwa sehingga dalam kasus ini dijadikan sebagai barang bukti.

Saat menggelapkan motor itu tersangka tengah mabuk setelah minum arak bersama rekan-rekannya usai menghadiri pesta tidak jauh dari TKP.. Motor itu rencananya mau ia gunakan untuk kegiatan sehari-harinya.

Atas perbuatannya inilah tersangka harus berurusan dengan hukum. Dari catatan kriminalnya sebelumnya tersangka pernah diamankan atas kasus pencurian sawit namun tidak sampai diproses ke Pengadilan Negeri Sampit, lantaran perusahaan tidak melanjutkan proses hukumnya saat diversi ditingkat kepolisian berhasil dilakukan. (NACO/B-5)