BORNEONEWS, Pulang Pisau - Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo melalui Wakil Bupati Pudjirustaty Narang menyampaikan bahwa penetapan peraturan bupati (Perbup) terkait hak keuangan dan administrasi DPRD menunggu ditetapkannya peraturan Gubernur.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati saat menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD terhadap pidato bupati tentang pengantar nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun 2017 pada rapat paripurna DPRD Pulang Pisau, Selasa (24/10/2017).
"Langkah proses penerbitan rancangan perbup dimaksud telah disusun dan telah disampaikan pada saat rapat dengar pendapat umum dan atas saran anggota DPRD yang terhormat raperda tersebut menunggu ditetapkannya peraturan gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, " jelas Pudjirustaty Narang.
Hal tersebut dijelaskan terkait dengan pernyataan DPRD melalui fraksi-fraksi pada rapat paripurna sebelumnya yang menyampaikan bahwa peraturan bupati tentang hak keuangan dan administrasi DPRD perhitungan di dalam perubahan anggaran tidak dapat dilakukan mengingat besaran belum diketahui secara pasti.
Wabup juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada fraksi-fraksi yang telah menyetujui penyampaian nota keuangan dan raperda tentang perubahan APBD 2017 untuk dapat dibahas lebih lanjut. (JAMES DONNY/B-8)
Penetapan Perbup Hak Keuangan DPRD Tunggu Pergub
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
LPDN Salurkan Bantuan untuk Korban Karhutla di Pulang Pisau
Distan Pulang Pisau Harapkan Bantuan Alsintan Dongkrak Produktivitas Padi
Wabup Pulang Pisau Minta Petani Tidak Menjual Bantuan Alsintan
Anggota DPR RI Andina Teresia Narang Salurkan Bantuan Alsintan di Pulang Pisau
KSAD Siap Kerahkan Kekuatan TNI untuk Percepat Penanganan Karhutla di Pulang Pisau
Kepala BNPB Sebut Titik Panas di Kalteng yang Terbanyak Nasional
Komentar (0)
Memuat komentar…







