BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas, Asep Heri mengungkapkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kapuas saat ini telah mencapai 58 persen dari yang ditargetkan.
"Pada Tahun 2017, BPN Kapuas mendapatkan target PTSL sebanyak 15 ribu bidang. Dan sampai saat ini kita telah menyelesaikan 8.751 bidang atau sebesar 58 persen," ungkap pria yang biasa disapa Asep kepada sejumlah awak media diruang kerjanya, Selasa (24/10/2017).
Sedangkan untuk penerbitan sertifikat, Asep memaparkan yang sudah selesai sebanyak 3.786 sertifikat. "Ini akan kita genjot terus agar terus bertambah," katanya.
Dengan pencapaian tersebut, pastinya menjadi pencapaian yang patut dibanggakan, dalam hal ini Asep mengucapkan terimakasih kepada semua pihak baik dari Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif yang telah memberikan dukungan kepada BPN Kapuas terhadap program PTSL tersebut.
"Kepada Bupati Kapuas, Polres Kapuas, Kejaksaan Negri Kapuas, Kecamatan, Kelurahan, Kepala Desa, RT dan RW serta semua pihak yang terlibat, atas keikhlasan dan ketulusannya program PTSL ini dapat berjalan dengan baik dan lancar," ucapnya.
Sampai saat ini, sambungnya, program PTSL sendiri di Kabupaten Kapuas hanya terkendala pada saat musim panen, karena masyarakat pada saat melakukan panen pihaknya tidak bisa melakukan proses untuk program PTSL ini.
"Namun kita tetap usahakan melakukan pendataan pada malam hari, walaupun juga agak terkendala karena banyak dari mereka yang kelelahan habis memanen," kata dia.
Meski begitu, ia tetap mengapresiasi masyarakat, karena sangat antusias dalam mengikuti dan mensukseskan program PTSL tersebut. "Pada tahun 2018 itu malah sudah ada yang memohon, jadi kita meminta petunjuk dan arahan dari Bupati untuk PTSL ditahun depan agar bisa dibentuk program semacam desa-desa binaan dengan tujuan agar masyarakat dipahamkan akan hak dan kewajibannya," tuturnya.
Untuk hak, lanjut dia, yakni mendapatkan sertifikat, sedangkan kewajibannya yaitu menyiapkan persyaratan-persyarayan yang diperlukan fisiknya seperti dipasang patok tanda lahan, Surat Pernyataan atau SKT dan lainnya. Sedangkan untuk prosedurnya sendiri, dimulai dari pendaftaran PTSL, kemudian ada pengumuman, dilanjutkan pengesahan dan terakhir baru penerbitan sertifikat.
"Yang terpenting, saya mengucapkan terkhusus kepada Kakanwil Provinsi Kalteng ibu Dra Ida Aniyati Frans M Si yang telah memberikan petunjuk, arahan serta bimbingannya kepada kita sehingga program PTSL di Kabupaten Kapuas ini bisa berjalan dengan baik dan lancar," pungkasnya. (HAMDI/B-8)
PTSL BPN Kapuas Telah Berhasil Mencapai 58 Persen
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Penerbangan di Kalteng Terdampak Karhutla, Kemenhub Minta Penumpang Rutin Cek Jadwal
Kalteng Prioritas Penanganan Karhutla, BNPB: Bantuan Luar Negeri untuk Teknologi Pemadaman
Dua Kasus Lakalantas Terjadi saat Kabut Asap Tebal di Sampit, Dua Orang Tewas
16.387 Personel Karhutla di Kalteng Dapat Jaminan Layanan Kesehatan Gratis
Komentar (0)
Memuat komentar…







