BORNEONEWS, Sukamara - Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PMDPP-PA) Sukamara, Banjarnahor mengatakan, pengaduan yang diisampaikan empat calon Kepala Desa (Kades) Petarikan yang tidak terima hasil pemungutan suara yang digelar pada 16 Oktober 2017 ada 5 point.

Point pertama, data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dinilai tidak sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) dan KTP Desa Petarikan. Point kedua, memberikan uang untuk menentukan hak pilih nomor urut 5.

Point ketiga, wakil ketua BPD atas nama Sunardi terlibat dalam mencari suara hak pilih nomor 5.

Point empat, terdapatnya donatur dari pihak lain terkait memberikan sejumlah uang untuk memilih nomor urut 5.

Point lima, terkait calon kades nomor 5 atas nama Kirman Hidayat dinilai berasal dari partai politik.

"Dalam pengaduan tersebut, mereka meminta tanggapan dan jawaban atas laporan yang disampaikan," ujar Banjar.

Dikatakannya, empat orang calon kades yang membuat laporan pengaduan adapah Alkadi, Zainal Bahri, Dodi, Oma. (NORHASANAH/B-5)