BORNEONEWS, Sukamara - Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PMDPP-PA) Sukamara, Banjarnahor mengatakan, lampiran pengaduan yang disampiakan empat calon Kepala Desa (Kades) Petarikan seharusnya dilampiri dengan bukti, agar Panitia Pilkades Kabupaten bisa memverifikasi pengaduan tersebut.
"Seharunya pengaduan yang disampaikan harus dengan bukti-bukti yang dilaporkan, jadi kita bisa verifikasi," ujar Banjarnahor, Rabu (25/10/2017).
Memurut Banjar, pengaduan yang telah disampaikan tetap akan ditanggapi oleh Pantia Pilkades Kabupaten, hingga laporan yang disampaikan memiliki bukti.
"Dari bukti yang disampaikan akan kita pilih berdasarkan kategori, apakah yang dituntuk 4 calon kades tersebut kategori proses pelaksanaan atau kategori penetapan," ujarnya.
Banjar menjelaskan, kategori penetapan dilaporkan paling lama dilaporkan tiga hari setelah penetapan hasil dan kategori proses paling lama 7 hari.
"Padahal pada saat penandatangana berita acara hasil pemungutan suara kemarin semua calon sudah menyetujui, namun keberatan baru disampaikan kemarin, " ujar Banjarnahor.
Dikatakannya, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan panitia Pilkades Desa Petarikan untuk mengklarifikasi terkait keberatan yang disampaikan.
"Semuanya sudah dilaksanakan sesuai aturan seperti saat tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh panitia juga diumumkan secara luas, " tutur Banjarnahor. (NORHASANAH/B-5)








