BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Pembangunan tower telekomunikasi yang berada di samping Bundaran Besar Kota Kuala Kapuas tidak dilengkapi dengan izin mendirikan bangunan(IMB).

Menurut Camat Selat Noor Rahman, sampai saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan izin pendirian tower telekomunikasi. "Kalau ada pembangunan tower di sekitar bundaran besar kami tidak tahu. Sebab sampai saat ini belum ada izin terkait pembangunan tower telekomunikasi di dalam kota Kuala Kapuas," kata Camat Selat Noor Rahman saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/10/2017).

Noor Rahman mengakui, saat ini pihaknya hanya mengeluarkan izin IMB untuk bangunan perumahan dan gedung khusus yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2015, yang isinya mendirikan bangunan harus memiliki IMB. "Kita sudah memiliki Peraturan Daerah dan kami berkerja sesuai dengan aturan yang berlaku, tetapi untuk penegakan perda tersebut kewenangan dari pihak Satpol PP," terangnya.

Dalam Perbup Nomor 550/301/Hubkominfo.2011 perihal penataan dan pengendalian tower telekomunikasi seluler, seluruh camat se Kapuas diminta mengatur tata letak secara khusus lokasi-lokasi yang digunakan untuk membangun tower telekomunikasi agar tidak berada di wilayah permukiman, perkantoran, lingkungan pendidikan dan jaringan SUTET. (DJIMMY NAPOLEON/B-2)