BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Kecamatan Selat belum berhasil mencapai target pendapatan asli daerah (PAD). Bahkan, target itu bakal sulit dicapai. Pasalnya, tarif izin mendirikan bangunan (IMB) terlalu murah dan Garis Sempadan Bangunan (GSB) tidak sesuai dengan kondisi bangunan rumah.

Demikian ungkap Camat Selat Noor Rahman saat ditemui Borneonews di ruang kerjanya, Rabu (25/10/2017). "Kami sulit untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak menghitung pada luasan tanah tetapi pada jenis bangunan semi permanen dengan Permanen," kata dia.

Ia melanjutkan saat ini banyak kendala yang kita hadapi di lapangan untuk mencapai target PAD yang dibebankan ke kami Rp 265 juta sedang sampai saat ini baru Rp 51 juta lebih. Jika mengacu pada Garis Sepadan Bangunan (GSB) baru diterbitkan,sedangkan usia rumah masyarakat malah lebih tua dari Perda maupun perbub.Sehingga tarif yang kenakan berdasarkan kondisi bangunan rumah.Kalau semi permanen Rp 150 ribu kalau permanen Rp 200 ribu.

"Kalau ingin capai target kita hitung untuk satu tahun kami harus keluarkan izin IMB 200 ribu lembar. Sedangkan GSB saja, tidak berlaku untuk kondisi bangunan rumah yang sudah terlanjur bangunan sebelum diterbitkan Pergub Nomor 34 Tahun 2008 tentang Garis Badan Bangunan(GSB)," ungkapnya.

Sehingga lanjut Noor Rahman, tarif yang dikenakan tidak mungkin dinaikkan karena terbentur aturan. "Karena permintaan warga kami tolak,kalau mengacu pada GSB dan harus di sesuaikan dengan tata ruang kota"terangnya.

Ia berharap ada perubahan pada perda mau pun Pergub,sehingga tarif sehingga bisa dilakukan perubahan tarif. "Kita berharap ada perubahan untuk penyesuaian tarif IMB.Sehingga PAD bisa digenjot," pungkasnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)