BORNEONEWS, Sampit - Aksi perjudian bingo di Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, di ruko Happy Fantasi milik Akiang ternyata sudah lama beroperasi.
Itu terungkap dari keterangan sejumlah saksi, yang dihadirkan JPU Kejari Kotim Arie Kesumawati. "Sudah sejak 2016 kegiatannya," kata salah seorang saksi, Kamis (26/10/2017).
Sontak saja, hal tersebut mengejutkan hakim. "Kok baru sekarang terungkap, maka sudah setahun kegiatannya," kata Ade Satriawan, anggota majelis hakim dalam persidangan itu.
Kasus itu baru terungkap Senin (31/7/2017) sekitar pukul 16.45 WIB. Polisi menciduk Sya warga Kelurahan Baamang Barat, Sur warga Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Su warga Jalan H Imbran, Ambri warga Jembatan Kuning, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, AM warga Desa Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim dan Syam Manurung warga Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan.
Dari pengakuan saksi, judi bingo itu milik Akiang. Selama beraktivitas, pemilik itu sering datang. "Kalau tidak pagi, dia (Akiang) datang malam sekitar pukul 21.00 WIB," kata saksi.
Dalam kasus ini terdakwa adalah para pemain. Sementara si pemilik yakni Akiang tak tertangkap. Keberadaannya hingga kini masih misterius. (NACO/B-11)
Hakim Heran Aktivitas Bingo Berlangsung Selama Setahun
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Komentar (0)
Memuat komentar…







