BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satuan Polisi lalu lintas Polres Kobar bakal menindak masyarakat pengendara baik roda dua maupun roda empat yang memasang aksesoris lampu rotator (strobo) di kendaraannya.

"Kita akan tertibkan penggunaan lampu rotator (strobo) yang berwarna biru yang harusnya untuk polisi yang marak digunakan untuk aksesoris kendaraan dan itu akan kita tertibkan," tegas Kasat Lantas Polres Kobar, AKP Asdini Pratama Putra saat ditemui Borneonews di ruang kerjanya, Kamis (26/10/2017).

Ia menjelaskan bahwa lampu rotator strobo bukan merupakan aksesoris yang bisa dikonsumsi seluruh pengguna kendaraan bermotor terutama mobil sehingga pihaknya dalam operasi Zebra Telabang 2017 akan menertibkan dan menghimbau kepada pengguna strobo baik berukuran besar untuk mobil dan kecil agar melepasnya.

Berdasarkan Undang - undang nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan sudah jelas bahwa penggunaan lampu rotator atau strobo itu tidak bisa digunakan sembarangan dan penggunaan golongan warna rotator sengaja dipisahkan sebagai penanda kendaraan instansi yang mempunyai kewenangan dan hak istimewa untuk menggunakannya. "Seperti warna biru untuk polisi, Warna merah untuk ambulan dan warna kuning untuk pemadam kebakaran," terang Asdini.

Menurut Andini, aplikasi strobo juga diatur dalam pasal 59 UU Nomor 22 tahun 2009 dan bagi pengendara yang membandel menggunakan strobo pada mobil pribadi maka harus menanggung sangsi yang yang sudah ditetapkan pada pasal 287 ayat 4 UU No 22 tahun 2009.

"Kalau semua menggunakan strobo untuk fashion atau gaya maka masyarakat akan bingung dan bertanya-tanya ada kejadian apa sehingga membingungkan masyarakat," pungkasnya. (KOKO SULISTYO/B-8)