BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus korupsi proyek drainase Bandara H Asan Sampit, atas nama Wah, Su, dan PN dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. Semua terdakwa, divonis enam tahun penjara.
"Ketiganya terbukti sebagaimana dakwaan primer JPU yang kami ajukan beberapa waktu lalu," kata Kasi Pidsus Kejari Kotim, Hendriansyah mewakili kajari, Jumat (27/19/2017).
Vonis itu dibacakan hakim pada Kamis (26/10/2017). Atas vonis itu, ketiganya menyatakan masih pikir-pikir begitu juga JPU. Selain dijerat pidana ketiganya juga didenda masing-masing Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Vonis itu tidak jauh berbeda dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 6,5 tahun penjara. Serta desa sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiganya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan atau turut serta melakukan, telah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam kasus ini Wah merupakan pegawai Bandara H Asan Sampit yang dalam kasus ini menjabat PPK dalam proyek drainase tersebut. Sementara Su pelaksana pekerjaan dan Purwadi konsultan pelaksana.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan kerugian negara Rp1,440 miliar dalam proyek drainase bandara H Asan Sampit yang dikerjakan pada 2016 lalu. Adapun proyek itu didanai dari APBN. (NACO/B-11)








