BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kota Palangka Raya, Walter siap melakukan penertiban papan reklame, banner serta baliho yang tidak memiliki perizinan.

"Kita ingatkan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha agar mematuhi Perda yang mengatur tentang ketertiban umum, terkait dengan pemasangan baliho, reklame dan sejenisnya. Jangan sampai tidak berizin" kata Walter, Jumat (27/10/2017).

Menurut Walter, tindakan tegas juga diberikan pada tempat pendirian yang menyalahi aturan, disamping tindakan tegas bagi baliho, reklame maupun banner yang tidak berizin.

"Seperti yang dipasang di jalur hijau ataupun trotoar tanpa izin dari kepala daerah, akan kami bongkar. Terbaru, kami telah membongkar tiang papan reklame di Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Mendawai. Nantinya akan terus berlanjut di Jalan Yos Sudarso. Kita akan bongkar papan reklame yang selama ini tidak berizin maupun tidak membayarkan pajaknya," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)