BORNEONEWS, Sampit - Sumarno, pelaksana pekerjaan atau kontraktor dan Purwadi Nugroho konsultan proyek bandara H Asan Sampit, Kabupaten Kotim dibebankan hakim untuk membayar uang pengganti.
Di mana dalam putusan hakim Sumarno selain divonis 6 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara, juga dibebankan uang pengganti Rp 1,1 miliar jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 tahun dan 3 bulan.
"Sementara uang Rp150juta yang dikembalikan beberapa waktu lalu dirampas untuk negara," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidsus, Hendriansyah, Jumat (27/10/2017).
Sementara Purwadi selain divonis 6 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp40 juta jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 tahun dan 3 bulan.
Dalam kasus ini selain Purwadi dan Sumarno, Wahyuno merupakan pegawai bandara H Asan Sampit yang dalam kasus ini menjabat PPK dalam proyek drainase bandara itu juga dijatuhi vonis dan denda sama dengan keduanya, di mana Sumarno dalam kasus ini sebagai pelaksana pekerjaan dan Purwadi konsultan pelaksana.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan kerugian negara Rp1,440 miliar dalam proyek drainase bandara H Asan Sampit yang dikerjakan pada 2016 lalu. Di mana proyek itu berasal dari danaa APBN. (NACO/B-5)
Kontraktor dan Konsultan Proyek Dibebankan Uang Pengganti
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Korban Karhutla Bromo Kembali Meninggal Dunia di RSUD Dr Soetomo
Komentar (0)
Memuat komentar…







