BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya At Prayer mengapresiasi tindakan yang diambil Pemerintah Kota (Pemko) setempat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan papan reklame tak berizin.
Menurut Prayer, tindakan tegas memang sangat diperlukan untuk menertibkan baliho maupun papan reklame yang dianggap melanggar aturan dan menunggak pajak.
"Kami apresiasi langkah ini, sehingga para pemilik baliho maupun papan reklame, dapat mengerti akan kewajibannya," kata At Prayer, Jumat (27/10/2017).
Prayer mengatakan bahwa upaya penertiban baliho atau papan reklame yang tak jelas izinnya harus terus dilakukan, terutama dengan menetapkan sejumlah titik di dalam kota yang dinilai telah menyalahi aturan akibat tidak membayar pajak.
"Kalau tidak jelas, ya wajar saja disegel atau dirobohkan. Kita mendukung langkah yang diambil tersebut. Selama itu menyalahi aturan maka layak untuk ditindak tegas," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)








