BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah lurah di Sampit nampaknya ikut galau setelah sejumlah kasus di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) jadi bidikan Kejaksaan Negeri Kotim terutama yang berkaitan dengan program ATR/BPN Kotim.
Itu terungkap setelah para lurah mengajukan surat ke DPRD Kotim meminta untuk melakukan rapat dengar pendapat. Lurah mengajukan surat itu ke Komisi I DPRD Kotim dan Badan Legislasi DPRD.
Dalam surat Badan Kerjasama Antar Desa dan Kelurahan Kecamatan Baamang itu menyebutkan adanya program BPN yang berkaitan dengan pendatapan tanah sistematis langsung (PTSL) kepada masyarakat Kotim khususnya kecamatan Baamang tahun 2017 perlu adanya kepastian hukum dan pelaksanaannya sesuai yang diutarakan Kepala BPN ketika sosialisasi beberapa waktu lalu. Sebagai dasar pelaksana SKB 3 Menteri yang juga didasari dan diatur dalam pelaksanaan melalui peraturan bupati.
"Dalam hal ini kami selaku kepala desa dan seluruh lurah di Kecamatan Baamang mengharapkan bantuan DPRD Kotim selaku legislatif dan komisi I yang menangani masalah UU dan Peraturan," dikutif dalam isi surat itu.
Demi lancarnya pelaksanaan program PTSL itu serta mendapatkan kepastian hukum sehingga di kemudian hari tidak menimbulkan masalah dan berimplikasi hukum, agar melakukan RDP dengan SOPD terkait.
Surat itu sendiri ditandatangani oleh Lurah Baamang Barat Paliansyah, Lurah Baamang Hilir Jainudin, Lurah Baamang Hulu Sufiansyah, Lurah Baamang Tengah Abdidinsyah dan Plh Lurah Tanah Mas Kasmojoyo.
Belakangan ini Kejaksaan Negeri Kotim memang membidik sejumlah program di BPN yang diduga bermasalah, mulai dari program penerbitan sertifikat reguler yang banyak tumpang tindih, program sertifikat prona hingga IP4T.
Bahkan Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Intel Deddy Yuliansyah Rasid menegaskan sejumlah kasus itu terus digenjot. "Tunggu saja semuanya masih terus kita genjot," tandasnya. (NACO/B-5)








