BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemkab Gunung Mas pada 2018 mendatang akan menerapkan perizinan satu pintu. "Ada 34 jenis perizinan yang saat ini melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pada 2018 mendatang ada 67 perizinan harus melalui DPMPTSP," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Aga Handuran, Senin (30/10/2017).
Menurut dia, 67 jenis perizinan yang bakal dilakukan melalui DPMPTSP pada 2018 mendatang yakni izin lingkungan hidup ada 11, untuk penanaman modal tujuh izin, kesehatan ada 23 izin, perindustrian dan perdagan ada enam izin, pengelola pajak dan retribusi daerah ada dua izin. Berikutnya, pariwisata, kepemudaan dan olahraga satu izin, perhubungan sembilan izin dan perikanan dua izin.
"Nantinya, semua perizinan yang ditangani satuan kerja perangkat daerah (SPOD), akan digabungkan ke DPMPTSP," terang Aga.
Dia menambahkan, semua berkas persyaratan akan masuk ke DMPTSP. Sedangkan untuk yang sifatnya teknis menjadi kewenangan SOPD terkait. (EPRA SENTOSA/B-2)








