BORNEONEWS, Sukamara - Masyarakat yang belum memiliki KTP-el atau surat keterangan dari Disdukcapil Sukamara tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukamara tahun 2018 mendatang.
"Hanya yang masyarakat memiliki KTP Elektronik dan surat keterangan dari Dukcapil yang bisa memberikan hak pilihnya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukama, Mat Saleh, Senin (30/10/2017).
Dirinya mengimbau agar masyarakat yang saat ini masih menggunakan KTP Nasional untuk segera mengurus data kependudukannya untuk melakukan perekaman data.
"Masih banyak waktu bagi warga kita yang ingin mengurus KTP-el. Manfaatkan waktu yang ada saat ini agar dalam Pilbup nanti bisa menyalurkan haknya di tempat pemilihan," ucap Saleh.
Menurut Saleh, pihaknya akan terus menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat di Bumi Gawi Barinjam agar masyarakat tidak kehilangan kesempatan dalam menyalurkan haknya untuk memilih pemimpinn yang diharapkan.
"Kita tidak ingin ada masyarakat yang merasa dirugikan karena memilik hak namun tidak bisa menyalurkan suaranya," tuturnya. (NORHASANAH/B-2)








