BORNEONEWS, Palangka Raya – Dua kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga kini belum mau membentuk badan penanggulangan bencana daerah (BPBD). Padahal undang-undangnya tegas mewajibkan pembentukannya.

Ketika sebuah daerah tidak terbentuk BPBD, maka kerugiannya adalah daerah tersebut tidak bakal mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat untuk dana tanggap darurat. Sebab tidak ada ‘wadahnya’ untuk menampung bantuan tersebut.

Tentu saja yang rugi adalah rakyat setempat. Bagaimana tidak, sebab begitu ada bencana, anggaran dari mana untuk membantu mereka? Dua daerah di Kalteng tersebut adalah Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Barito Timur.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB-PK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Darliansjah pun membenarkan tidak adanya kucuran dana dari pusat apabila daerah enggan membentuk BPBD. Pada APBD daerah setempat pun tidak dibenarkan ada alokasi anggaran karena tidak ada institusinya. Lalu apa maksud tidak membentuk BPBD?

“Mungkin mereka menganggap BPBD belum perlu/penting dan belum mendesak untuk dibentuk BPBD. Merasa bahwa belum atau jarang terjadi bencana dan seterusnya kan,” ungkap Darliansjah, Selasa (30/10/2017).

Lalu seberapa lama atau berapa tahun kabupaten yang belum terbentuk ini menyepelekan dan belum juga membentuk BPBD sesuai amanat undang-undang? Darli menyebut sudah sekitar 10 tahunan.

“Amanat harus membentuk BPBD ini kan sejak implementasi Undang-Undang 24 Tahun 2007, itu sampai sekarang (tidak dihapus). Berarti ya sudah selama itu. Tapi kita dari provinsi sudah mendorng mereka untuk persiapan untuk arah kesana. Mudahan segera,” tegasnya. (ROZIQIN/B-6)