BORNEONEWS, Palangka Raya - Demi mewujudkan wilayah bebas korupsi, Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya melakukan pencanangan zona integritas, Selasa (31/10/2017). Ini sebagai bentuk komitmen mereka menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).

Secara resmi Ketua PN Palangka Raya, Jumongkas Lumban Gaol menandatangani piagam zona integritas. Disusul Wali Kota Palangka Raya, Riban Satia, Kapolres Palangka Raya, AKBP Lili Warli, perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Ari Siregar dan perwakilan advokat, Henry S Dalim.

Dalam sambutannya Jumongkas mengatakan zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada kementerian lembaga dan pemerintah daerah yang dipimpin beserta jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK atau WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kwalitas pelayanan publik.

Selain itu juga merupakan salah satu tahapan atau unsur yang wajib dipenuhi oleh PN Palangka Raya dalam persiapan akreditasi yang penilaiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung (Dirjen Badan Peradilan Umum).

Dia menambahkan pencanangan zona integritas sesuai dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Dalam Pasal 2 UU tersebut menyebutkan bahwa penyelenggaraan negara meliputi hakim.

"Berkaitan dengan UU No 28 Tahun 1999 telah lahir UU No 13 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian dirubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 kemudian UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," katanya.

Dia menambahkan sebagai implementasi dari berbagai peraturan perundang-undangan tersebut, maka Menpan RB menertibkan Permen Pan RB No 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM dilingkungan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. (BUDI YULIANTO/B-6)