BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah Mugeni mengajak seluruh pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) se-Kalteng, stakeholder, dan masyarakat, mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2017.
Pergub itu mengatur tentang penyelenggaraan penanganan darurat bencana kebakaran hutan dan lahan di Kalteng, sebagai pedoman pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanganan darurat karhutla.
“Pergub itu sebagai responsif pemerintah yang membuat langkah mencegah lebih baik dari mengobati. Efektifitas keterlibatan multi sektor, mulai dari pemerintah daerah, masyarakat, hingga dunia usaha,” kata Mugeni, Selasa (31/10/2017).
Selanjutnya, Mugeni yang juga mantan kepala BPBD Kalteng, mengingatkan hal-hal yang terkait upaya pencegahan dan penanggulangan bencana. Ia pun mengimbau seluruh aparatur bersatu mengedepankan pelayanan maksimal.
“Untuk meningkatkan pelayanan profesional kepada masyarakat, di samping itu perlu dipahami filsosofi penanganan bencana, yaitu upaya menjauhkan masyarakat dari bencana, dan menjauhkan bencana dari rakyat,” sebutnya. (ROZIQIN/B-3)
Pergub itu mengatur tentang penyelenggaraan penanganan darurat bencana kebakaran hutan dan lahan di Kalteng, sebagai pedoman pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanganan darurat karhutla.
“Pergub itu sebagai responsif pemerintah yang membuat langkah mencegah lebih baik dari mengobati. Efektifitas keterlibatan multi sektor, mulai dari pemerintah daerah, masyarakat, hingga dunia usaha,” kata Mugeni, Selasa (31/10/2017).
Selanjutnya, Mugeni yang juga mantan kepala BPBD Kalteng, mengingatkan hal-hal yang terkait upaya pencegahan dan penanggulangan bencana. Ia pun mengimbau seluruh aparatur bersatu mengedepankan pelayanan maksimal.
“Untuk meningkatkan pelayanan profesional kepada masyarakat, di samping itu perlu dipahami filsosofi penanganan bencana, yaitu upaya menjauhkan masyarakat dari bencana, dan menjauhkan bencana dari rakyat,” sebutnya. (ROZIQIN/B-3)








