BORNEONEWS, Sampit - Anggota DPRD Kotawaringin Timur Dani Rakhman meminta pemkab melalui Panitia Pelaksana Kabupaten Pemilihan Kepala Desa segera menindaklanjuti aduan dugaan kecurangan pelaksanaan pilkades serentak.

"Apakah aduan itu nantinya bisa dibuktikan atau tidak bukan hal utama. Namun tindaklanjuti laporan jika ada masuk," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat itu, Selasa (31/10/2017).

Menurutnya, apabila laporan itu lamban ditindaklanjuti dikhawatirkan berdampak kepada masyarakat. Saat ini kondisi politik pascapilkades di setiap desa tentunya masih menghangat. Salah satu yang bisa memicu konflik adalah penanganan yang lamban.

Berbagai persepsi muncul nantinya di pikiran masyrakat yang tengah bermasalah, jika panitia tidak cepat tanggap. Apalagi dugaan mereka terhadap kecurangan itu disertai bukti, tapi tidak ditindaklanjuti dengan mediasi ataupun penyelesaian. Hal ini rawan menimbulkan gesekan antar pendukung.

Di sisi lain, Dani Rakhman juga menegaskan masyarakat jangan asal main melapor ke panpilkab atau panwas jika memang tidak mengantongi bukti kuat dugaan kecurangan tersebut. "Berbagai dugaan itu wajib disertai dengan bukti. Apakah itu audio maupun visual," kata dia.

Ia tidak ingin laporan itu tanpa disertai bukti apalagi hanya omongan dari mulut ke mulut saja alias jangan asal lapor. Kalau memang kalah telak dan dugaan kecuranngan belum ada bukti sebaiknya pikir dulu dan lengkapi bukti. Jika tidak secara otomatis akan gugur gugatan itu. (NACO/B-11)