BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kalimantan Tengah Mugeni membuka Rapat Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) se-Kalteng di Palangka Raya, Selasa (31/10/2017).

Dalam pidatonya, ia mengkritik BPBD yang belum terbentuk di semua kabupaten. Selanjutnya, nama kelembagaan juga menjadi bahan kritiknya. Maklum, Mugeni tidak asing dengan BPBD. Karena dia pernah menjabat sebagai kepala BPBD Provinsi Kalteng beberapa tahun lalu.

“Namanya atau nomenklaturnya itu spesial, khusus atau spesifik, karena dicantumkan dalam undang-undang. Jangan diubah-ubah, apalagi yang di provinsi,” ujar Mugeni.

Ungkapan itu ditujukan untuk mengoreksi nama instansi di tingkat pemprov yang saat ini berubah menjadi Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB-PK) Provinsi Kalteng.

Menurut Mugeni, klausul nama BPBD sudah pakem dan ada strukturnya yang diatur dalam undang-undang. Maka tidak bisa diubah sembarangan. Walaupun kemudian ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang SOPD, kedudukan hukumnya lebih tinggi undang-undang.

“Walaupun ada PP 18 Tahun 2016, tapi nomenklatur dalam undang-undang tentang penanggulangan bencana sudah termaktub atau ditentukan. Urusan ada fungsi pemadam kebakaran, itu bisa saja dalam struktur organisasinya ada bidang pemadam kebakaran,” tegas dia. (ROZIQIN/B-3)