KASONGAN –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Agus Purwanto untuk melakukan pengejaran dan menangkap kembali dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas III Kasongan, Kabupaten Katingan yang kabur, akhirnya menuai hasil.

Dua napi, Yahya Heriadi, warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur dan Ahmad Aditama, warga Jalan Sumekto, Kelurahan Baamang, Kecamatab Baamang Hulu, Kotim berhasil ditangkap.

"Alhamdulillah, dua orang napi pelarian Lapas Kasongan sudah berhasil kami tangkap kembali oleh tim dari Lapas Kasongan sendiri," kata Agus Purwanto kepada borneonews.co.id, Selasa (31/10/2017) malam tadi.

Dua napi itu sebelumnya kabur pada Minggu (29/10/2017) petang. Keesokan harinya, Purwanto menginstruksikan kepada Kalapas untuk melakukan pengejaran dan menangkap kembali dua napi tersebut. Yahya menjalani hukuman dengan masa vonis 5 tahun sedangkan Aditama 6 tahun. (BUDI YULIANTO/B-5)