BORNEONEWS, Kuala Kapuas –Tiga tersangka OTT di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kapuas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kapuas, Selasa(31/10/2017). Untuk penanganan kasus ini, Kejari Kapuas telah menunjuk lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penanganan proses selanjutnya pengadilan Tipikor.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Komaidi melaui Kasi Pidana Khusus(Pidsus) Andrianto Budi Santoso mengaku sudah menerima dua berkas perkara OTT Diknas Pendidikan dari penyidik Polres Kapuas. Berkas perkara pertama atas nama Simpei yang menjabat Kepala Bidang Pendidikan Kemasyarakatan dan PAUD dan berkas kedua atas nama Triko Iriani dan Merciana.
"Kami menerima pelimpahan berkas kasus OTT berupa barang berkas,barang bukti dan 3 tersangka dan ditahan di Kejaksaan untuk 20 hari kedepan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,"ujar Andrianto Budi Santoso saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/11/2017).
Saat ditanya soal pelimpahan perkara ke pengadilan, Kasi Pidsus menegaskan dalam waktu dekat akan segera dilakukan. Saat ini para tersangka sudah menjadi tahanan kejaksaan dan saat ini telah dititipkan di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas.
"Dalam perkara ini hanya ada satu tersangka yang didampingi oleh penasehat yaitu Triko Iriani.Namun saat proses berkas P21 tidak dapat hadiri kerena ada kesibukan lain," imbuhnya.
JPU masih berpatokan pada pasal 12 e dan pasal 5 ayat 2 tentang tipikor. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)
Tiga Tersangka OTT Disdik Dilimpahkan ke Kejaksaan
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Komentar (0)
Memuat komentar…







