BORNEONEWS, Sampit - Kepala Bea Cukai Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Hartono meminta agar tuntutan terhadap pemilik ribuan botol miras dengan tersangka Agustinus agar dimaksimalkan hukumannya.

"Setelah kita limaphkan perkara ini wewenangnya ada di pihak Kejaksaan, berapa tuntutan, pasal berapa itu kita serahkan sepenuhnya kepada JPU," katanya saat press rilis, Kamis (2/11/2017).

Namun demikian ia berharap agar ada efek jera bagi pelaku UU Cukai itu, agar jaksa bisa menuntut secara maksimal nantinya jika sudah sampai pada tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Sampit.

Sementara itu Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim, Hendriansyah menyebut kasus ini baru kali pertama ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kotim. Dalam kasus ini dua jaksa sudah dipersiapkan sebagai JPU yakni jaksa Budi Sulistyo dan Lilik Haryadi.

Agustinus ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 3.500 botol miras dari berbagai macam merek yang diamankan oleh penyidik Bea Cukai pada 18 Agustus 2017 lalu dikediaman tersangka Toko Alam Tirta, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 53 UU Cukai. Dalam waktu dekat tersangka akan segera disidangkan untuk membuktikan atas kepemilikan miras tersebut. (NACO/B-5)