BORNEONEWS, Palangka Raya - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah selalu mendorong agar masyarakat berani melapor ketidaklayakan pelayanan publik yang terjadi.

"Kita selalu mendorong masyarakat untuk berani melaporkan maladministrasi atau buruknya pelayanan publik yang dilaksanakan pelaksana pelayanan publik," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, Thoeseng T T Asang kepada Borneonews.co.id, Kamis (2/11/2017).

Menurut Thoeseng, pelaksana pelayanan publik dimaksud yaitu pemerintah kota, kabupaten, maupun provinsi, BUMN BUMD, ataupun pelayanan lainnya yang mencakup kepentingun publik.

"Kami harapkan masyarakat berani melapor. Karena berani lapor itu baik, apalagi nama pelapor ke Ombudsman juga dirahasiakan," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)