BORNEONEWS, Sampit - Budi Santoso, kuasa hukum bos miras Agustinus berharap kliennya segera disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim. Setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik ke JPU, Kamis (2/11/2017).
"Tadi sudah dilimpahkan, 20 hari kedepan klien kami akan jadi tahanan JPU dan nanti perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan," kata Budi usai mendampingi tersangka.
Budi berharap sebelum habis waktu 20 hari perkara Agustinus sudah dilimpahkan oleh JPU, karena mereka ingin kasus itu dibuktikan secepatnya melalui proses di Pengadilan Negeri Sampit.
"Kita lihatlah nanti seperti apa pembuktiannya dipersidangan, kita ikuti alurnya," kata pengacara tersebut didampingi stafnya Agung Setiabudi.
Agustinus kembali dititipkan di Lapas Klas IIb Sampit, di mana saat ini statusnya tidak lagi tahanan penyidik Bea Cukai melainkan tahanan jaksa. Setelah resmi berkas dan tersangka diserahkan setelah kasus itu dinyatakan lengkap (P21).
Tersangka Agustinus harus berurusan dengan hukum setelah ia menyimpan 3.500 botol miras dari berbagai jenis tanpa dilengkapi pita cukai. Di mana miras itu diamankan di tokonya Alam Tirta yang berlokasi di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, pada 18 Agustus 2017 lalu. (NACO/B-5)
Kuasa Hukum Pemilik Miras Berharap Kliennya Segera Disidangkan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Korban Karhutla Bromo Kembali Meninggal Dunia di RSUD Dr Soetomo
Komentar (0)
Memuat komentar…







